Hallo semua, kali ini saya ingin memberikan sedikit informasi tentang NAPZA. Semoga bisa bermanfaat :)
NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lain( obat terlarang) ) adalah bahan/ zat/ obat yang bila masuk kedalam tubuh manusia akan mempengaruhi tubuh terutama otak/ susunan saraf pusat, sehingga menyebabkan gangguan kesehatan fisik,psikis, dan fungsi sosialnya karna terjadi kebiasaan, ketagihan, dan ketergantungan.
Psikotropika, adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku
Obat Terlarang, adalah bahan lain an obat bukan narkotika atau psikotropika yang penggunaannya dapat menimbulkan ketergantungan, yakni keinginan menggunakan kembali secara terus-menerus. Apabila dihentikan akan timbul efek putus zat diantaranya rasa sakit atau lelah yang luar biasa.
Cara Obat Masuk ke Tubuh
1. Ditelan : dimasukan ke dalam mulut, obat akan menuju ke pusat usus besar dan diserap ke dalam aliran darah di dalam pencernaan.
2. Disedot gasnya seperti penggunaan lem gas yang mengandung zat memabukkan itu menembus aliran darah yang ada dalam rongga hidung.
3. Diisap seperti halnya merokok, zat atau asap akan masuk ke dalam kantong kantong udara di paru-paru dan diserap oleh pembuluh-pembuluh rambut (kapiler) ke dalam aliran darah.
4. Dioleskan di atas kulit merasuk melalui pori-pori kulit ke dalam pembuluh darah rambut dan akhirnya ke aliran darah.
5. Disuntikkan yaitu dimasukkan ke dalam tubuh dengan cara melukai bagian tubuh dengan jarum untuk mencapai aliran darah.
Penggolongan Narkotika
a. Narkotika golongan I (untuk iptek,reagensia diagnostik/laboratorium), mempunyai potensi yang sangat tinggi yang akan menimbulkan ketergantungan. Narkotika yang masuk kedalam kategori golongan I adalah :
1. opiat : morfin,heroin/putau, petidin dan candu.
2. Ganja : kanabis, mariyuana dan hashis.
3. Kokaina : serbuk kokaina, pasta kokaina, dan daun daun koka.
b. Narkotika golongan II (bahan baku untuk produksi obat), menimbuklan potensi ketergantungan tinggi dan hanya digunakan sebagai pilihan terakhir dalam pengobatan.
contoh : petidin, morfin, fentanil atau metadon.
c. Narkotika golongan III (hanya digunakan untuk rehab), mempunyai potensi sedang mengakibatkan ketergantungan.
contoh : kodein dan difenoksilat.
Bahaya Penyalahgunaan Narkoba
1. Bahaya terhadap fisik berupa ketergantungan, gangguan mental, gangguan kesehatan, cenderung melakukan kejahatan, kematian.
2. Menyebabkan terjadinya kerusakan fungsi sistem saraf pusat (otak)
3. Terjadinya infeksi akut otot jantung dan gangguan peredaran darah pada jantung.
4. Menimbulkan berbagai penyakit
a. gangguan pada paru paru, sungkar bernafas, sesak nafas, dan penyakit paru-paru lainnya.
b. Susah buang air besar karna rusaknnya kinerja saluran cerna pada kambung, usus besar.
c. Mudah terinfeksi TBC, HIV/AIDS, hepatitis, infeksi ginjal atau saluran kencing, peradangan pada otot dan kinerja jantung terganggu.
5. Penurunan daya tahan tubuh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar