
Narkotika
dan Obat-obatan terlarang (NARKOBA) atau Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif (NAPZA)
adalah bahan / zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan / psikologi
seseorang (pikiran, perasaan dan perilaku) serta dapat menimbulkan
ketergantungan fisik dan psikologi.
WHO (1982) : “Semua zat keculai makanan, air atau oksigen
yanng jika dimasukkan ke dalam tubuh dapat mengubah fungsi tubuh secara fisik
dan atau psikologis.”
Apa itu Narkotika?
Narkotika adalah bahan yang berasal
dari 3 jenis tanaman Papaper Somniferum (Candu), Erythroxyion coca (kokain), dan cannabis sativa (ganja) baik murni maupun bentuk campuran. Cara
kerjanya mempengaruhi susunan syaraf yang dapat membuat kita tidak merasakan
apa-apa, bahkan bila bagian tubuh kita disakiti sekalipun. Jenis-jenisnya
adalah:
· Narkotika Golongan I : Berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan (untuk iptek, renagensia diagnostik/laboratorium, tidak digunakan untuk terapi).
Contoh :
Opiat : Heroin,morfin dan petidin
Ganja : Kanabis, marijuana dan hashis
Kokain : Pasta kokain, serbuk kokain dan daun koka
· Narkotika Golongan II : Merupakan bahan baku untuk produksi obat. Berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan, digunakan sebagai pilihan terakhir dalalm pengobatan.
Contoh : Metadon, morfin dan pertidin
· Narkotika golongan III : Berpotensi ringan menyebabkan ketergantungan dan banyak digunakan dalam terapi. Hanya digunakan untuk rehab.
Contoh : Codein dan difenoksilat
Apa itu Psikotropika?
Psikotropika menurut UU No. 5 tahun 1997 adalah zat
atau obat baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang memiliki funsi
psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat dan menyebabkan
perubahan keadaan mental dan perilaku pemakainya. Jenis-jenisnya adalah:
Contoh : MDMA ( ekstasi ). LSD dan STP
· Psikotropika Golongan II : kuat menyebabkan ketergantungan, digunakan amat terbatas pada terapi.
Contoh : amfetamin, metamfetamin. fensiklidin dan ritalin
· Psikotropika Golongan III : potensi sedang menyebabkan ketergantungan, agak banyak digunakan dalam terapi.
Contoh : pentobarbital dan flunitrazepam
· Psikotropika Golongan IV : potensi ringan menyebabkan ketergantungan dan sangat luas digunakan dalam terapi.
Contoh : diazepam, klobazam, fenobarbital, barbital, klorazepam, klordiazepoxide dan nitrazepam ( Nipam, pil BK/koplo, DUM, MG, Lexo, Rohyp )
Berdasarkan efek yang ditimbullkannya, obat dapat
dikelompokkan sebagai berikut :
1. Obat psikoaktif, yaitu obat yang digunakan dalam bidang kedokteran jiwa.
2. Stimulan, yaitu golongan obat yang dapat membuat otang lebih kuat , aktif dan menghilangkan rasa kantuk.
3. Depresan, yaitu jenis obat penenang.
4. Halusinogen, yaitu jenis obat yang menimbulkan halusinasi bagi pemakaianya.
5. Euforia, yaitu obat yang memberikan rasa gembira pada pemakainya.
Apa itu Zat adiktif ? 1. Obat psikoaktif, yaitu obat yang digunakan dalam bidang kedokteran jiwa.
2. Stimulan, yaitu golongan obat yang dapat membuat otang lebih kuat , aktif dan menghilangkan rasa kantuk.
3. Depresan, yaitu jenis obat penenang.
4. Halusinogen, yaitu jenis obat yang menimbulkan halusinasi bagi pemakaianya.
5. Euforia, yaitu obat yang memberikan rasa gembira pada pemakainya.

Contohnya antara lain:
· Alkohol, yang terdapat pada berbagai minuman keras.
· Inhalasi/ solven, yaitu gas atau zat yang mudah menguap yang terdapat pada berbagai keperluan pabrik, kantor dan rumah tangga.
· Nikotin yang terdapat pada tembakau.
· Kafein yang terdapat pada kopi.
MEKANISME KERJA NARKOBA DI DALAM TUBUH
Narkoba bekerja di dalam tubuh manusia berbeda-beda tergantung cara pemakaiannya.
a.
Melalui saluran pernapasan : dihirup melalui hidung(shabu), dihisap
sebagai rokok (ganja).
Narkoba
yang masuk ke saluran pernapasan setelah melalui hidung atau mulut, sampai ke
tenggorokan, terus ke bronkus, kemudian masuk ke paru-paru melalui bronkiolus
dan berakhir di alveolus.
Di
dalam alveolus, butiran “debu” narkoba itu diserap oleh pembuluh darah kapiler,
kemudian dibawa melalui pembuluh darah vena ke jantung. Dari jantung, narkoba
disebar ke seluruh tubuh. Narkoba masuk dan merusak organ tubuh (hati, ginjal,
paru, usus, limpa, otak, dll).
Narkoba
yang masuk ke dalam otak merusak sel otak. Kerusakan pada sel otak menyebabkan
kelainan pada tubuh(fisik) dan jiwa (mental dan moral). Kerusakan sel otak
menyebabkan terjadinya perubahan sifat, sikap, dan perilaku.
b.
Melalui saluran pencernaan: dimakan atau diminum (ekstasi,
psikotropika)
Narkoba
masuk melalui saluran pencernaan setelah melalui mulut, diteruskan ke
kerongkongan, kemudian masuk ke lambung, dan diteruskan ke usus.
Di
dalam usus hakus, narkoba dihisap oleh jonjot usus, kemudian diteruskan ke
dalam pembuluh darah kapiler, narkoba lalu masuk ke pembuluh darah balik,
selanjutnya masuk ke hati. Dari hati, narkoba diterskan melalui pembuluh darah
ke jantung, kemudian menyebar ke seluruh tubuh. Narkoba masuk dan merusak
organ-organ tubuh(hati, ginjal, paru-paru, usus, limpa, otak, dll).
Setelah
di otak, narkoba merusak sel-sel otak. Karena fungsi hati dan peranan sel otak,
narkoba tersebut menyebabkan kelainan tubuh (fisik) dan jiwa (mental dan
moral). Cara pemakaian seperti ini mendatangkan reaksi setelah relatif lebih
lama karena jalurnya panjang.
c.
Melalui aliran darah : Jalan ini adalah jalan tercepat.
Narkoba langsung masuk ke pembuluh darah vena, terus ke jantung dan
seterusnya sama dengan mekanisme melalui saluran pencernaan dan pernapasan.
3.
PENYALAHGUNAAN NARKOBA DAN BAHAYANYA
Faktor
penyebab penyalahgunaan narkoba dapat dibagi menjadi dua
faktor, yaitu :
1.
Faktor
internal yaitu faktor yang berasal dari dalam diri individu seperti
kepribadian, kecemasan, dan depresi serta kurangya
religiusitas. Kebanyakan penyalahgunaan narkotika dimulai atau terdapat
pada masa
remaja, sebab remaja yang sedang mengalami perubahan biologik,
psikologik maupun sosial yang pesat merupakan individu yang rentan untuk
menyalahgunakan obat-obat terlarang ini. Anak atau remaja dengan ciri-ciri
tertentu mempunyai risiko lebih besar untuk menjadi penyalahguna narkoba.
2.
Faktor
eksternal yaitu faktor yang berasal dari luar individu atau lingkungan
seperti keberadaan zat, kondisi keluarga, lemahnya hukum serta pengaruh
lingkungan.
Penggunaan salah satu atau
beberpa jenis narkoba, yang dilakukan secara berkala di luar tujuan pengobatan
dan penelitian, sehingga menimbulkan gangguan kesehatan jasmani jiwa (mental)
dan fungsi sosial.
1) Bahaya narkoba terhadap fisik
§ Gangguan pada system syaraf (neurologis)
§ Gangguan pada jantung dan pembuluh darah
(kardiovaskuler)
§ Gangguan pada kulit (dermatologis)
§ Gangguan pada paru-paru (pulmoner)
§ Sering sakit kepala, mual-mual dan muntah,
murus-murus, suhu tubuh meningkat, pengecilan hati dan insomnia
§ Gangguan terhadap kesehatan reproduksi yaitu gangguan
padaendokrin, seperti: penurunan fungsi hormon reproduksi (estrogen,
progesteron, testosteron), serta gangguan fungsi seksual.
§ Gangguan terhadap kesehatan reproduksi pada
remaja perempuan antara lain perubahan periode menstruasi, ketidakteraturan menstruasi,
dan amenorhoe (tidak haid)
§ Bagi pengguna narkoba melalui jarum suntik,
khususnya pemakaian jarum suntik secara bergantian, risikonya adalah
tertular penyakit seperti hepatitis B, C, dan HIV
§ Bahaya narkoba bisa berakibat fatal ketika
terjadi over dosis yaitu konsumsi narkoba melebihi kemampuan tubuh untuk
menerimanya. Over dosis bisa menyebabkan kematian.
2)
Bahaya narkoba terhadap psikologi
- Kerja lamban dan seroboh, sering tegang dan gelisah
- Hilang rasa percaya diri, apatis, pengkhayal, penuh curiga
- Agitatif, menjadi ganas dan tingkah laku yang brutal
- Sulit berkonsentrasi, perasaan kesal dan tertekan
- Cenderung menyakiti diri, perasaan tidak aman, bahkan bunuh diri
3)
Bahaya narkoba terhadap lingkungan sosial
§ Gangguan mental
§ Anti-sosial dan asusila
§ Dikucilkan oleh lingkungan
§ Merepotkan dan menjadi beban keluarga
§ Pendidikan menjadi terganggu dan masa depan
suram
SANKSI PELANGGARAN NARKOBA
Keberadaan seseorang yang
menyalahgunakan narkoba dapat dikenakan hukum pidana sesuai dengan
klasifikasinya.
a.
Bagi pengguna
b.
Bagi pengedar atau produsen
pidana sampai seumur hidup dan ditambah denda.
2. Sanksi sosial
Keberadaan penyalahgunaan
narkoba sering kali menimbulkan rasa resah pada masyarakat sekitarnya. Oleh
karena itu, mereka cenderung agak dikucilkan dalam pergaulan masayarakat.
3. Sanksi moral
Pada prinsipnya ajarana
agama melarang untuk mengonsumsi zat-zat yang dapat merusal jiwa dan raga. Oleh
karena itu penyalahgunaan narkoba dianggap sebagai pelanggaran ajaran agama.
GEJALA
PENGGUNA NARKOBA
Tanda atau gejala kemungkinan adanya penyalahgunaan
narkoba pada seseorang dapat dilihat dalam beberapa hal berikut :
1. Gejala fisik, antara lain :
·
Berat badan turun drastis
·
Mata terlihat cekung dan
merah, muka pucat, dan bibir kehitam-hitaman
·
Tangan penuh dengan
bintik-bintik merah, seperti bekas gigitan nyamuk dan ada tanda bekas luka
sayatan.
·
Terdapat perubahan warna kulit di tempat bekas
suntikan
·
Buang air besar dan buang
air kecil kurang lancer
·
Sembelit atau sakit perut
tanpa alasan yang jelas
·
Mengeluarkan keringat dan
air mata yang berlebihan
·
Banyaknya lendir dari
hidung, diare dan bulu kuduk berdiri
·
Kepala sering nyeri,
persendian ngilu.
2.
Emosi,
antara lain :
·
Sangat sensitif dan cepat
merasa bosan
·
Bila ditegur atau dimarahi,
menunjukkan sikap membangkang
·
Emosi naik turun dan tidak
ragu untuk memukul orang atau berbicara kasar terhadap anggota keluarga atau
orang di sekitarnya
·
Nafsu makan tidak menentu.
3. Perubahan
perilaku,
antara lain :
·
Malas dan sering melupakan
tanggung jawab dan tugas-tugas rutinnya
·
Menunjukkan sikap tidak
peduli dan jauh dari keluarga
·
Sering bertemu dengan orang
yang tidak dikenal keluarga, pergi tanpa pamit, dan pulang tengah malam
·
Suka mencuri uang di rumah,
sekolah ataupun tempat pekerjaan dan menggadaikan barang-barang berharga di
rumah. Begitu pun dengan barang-barang berharga miliknya, banyak yang
hilang
·
Selalu kehabisan uang
·
Waktu di rumah kerap
dihabiskan di kamar tidur, kloset, gudang, ruang yang gelap, kamar mandi, dan
tempat-tempat sepi lainnya.
·
Takut dengan air dan malas
mandi. Apabila terkena air akan terasa sakit
·
Sering batuk-batuk dan
pilek berkepanjangan
·
Sering berbohong dan ingkar
janji dengan berbagai macam alasan
·
Sering menguap dan mimpi
buruk.
Penanganan
korban narkoba dapat berlangsung lama karena mengubah kebiasaan orang sehingga
perlu kesabaran dan dukungan terutama dari keluarga.
Langkah
pertama adalah memutus pemberian narkoba secara
bertahap hingga akhirnya hilang sama sekali. Tahap ini memang sulit dilakukan
karena membutuhkan kesabaran dan ketegasan terhadap pecandu. Selain itu,
pecandu juga harus mempunyai keinginan kuat untuk sembuh. Jika syarat itu tidak
dipenuhi maka sangat sulit untuk sembuh.
Langkah
kedua adalah penyembuha mental dan fisik. Fisiik yang
rusak akibat narkoba harus diobati agar kembali sehat seperti semula. Mentla
para pecandu dapat kita sembuhkan dengan
mengajak untuk lebih dekat kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menjauhkan
diri dari lingkungan pecandu narkoba.
CARA
MENGHINDARI PENYALAHGUNAAN NARKOBA
a.
Jangan pernah mencobanya, walaupun untuk iseng atau untuk
alasan lain, kecuali perintah dokter/alasan medis.
b.
Kuatkan
iman, mantapkan pribadi, pakailah rasio (pemikiran, pertimbangan) lebih banyak
dari pada emosi.
c.
Jangan
menghindar dari problem, tetapi hadapi dan atasi persoalan sampai tuntas, bila
tak mampu konsultasi pada ahli.
d.
Pilihlah
pergaulan yang aman jangan yang berbahaya.
e.
Pilih
kegiatan yang sehat, tak merugikan diri sendiri ataupun orang lain, ikutilah
klub olah raga, organisasi sosial. Lakukan hobi bersama teman dan keluarga.
f.
Gunakan
waktu dan tempat yang aman, jangan keluyuran malam-malam. Bersantailah dengan
keluarga, berkaraoke, piknik, makan bersama, masak bersama, beres-beres bersama
nonton bersama keluarga.
g.
Selalu
berusaha menjadi pribadi yang baik, bertindak positif, bertanggungjawab,
jadilah figure/sosok yang diteladani.
h.
Berusahalah
"saling mendengar", saling mengingatkan dan saling memaafkan agar
semakin mendewasakan pribadi masing-masing.
i.
Buatlah
keluarga, rumah tangga, menjadi tempat yang paling menyenangkan, paling
menenangkan sehingga membuat "betah" tinggal bersama
"sahabat".
j.
Selalu
ingatkan, bahwa ancaman hukuman untuk penyalah guna Narkoba, apalagi bagi
pengedar Narkoba adalah Lembaga Pemasyarakatan.
k.
Ingatkan
bahwa Narkoba akan merusak kerja otak, susunan syaraf pusat, merusak ginjal,
lever dan sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar